tugas DLH

Pernah nggak sih kamu bertanya, “Apa sih sebenarnya tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH)?” atau “Kenapa DLH penting banget untuk kota kita?” Nah, artikel ini bakal ngajak kamu menyelami seluk-beluk DLH, dari bidang apa saja yang ada di dalamnya, sampai tugas spesifik tiap bagian, supaya kamu makin ngerti peran mereka dalam menjaga kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Yuk, simak sampai tuntas karena insight-nya bakal bermanfaat banget!

Bidang-Bidang Umum dalam DLH

Sebelum kita ke masing-masing tugas bidang DLH, penting kamu tahu dulu: struktur DLH di berbagai daerah sering punya kesamaan di jenis bidangnya. Berdasarkan referensi dari profil dan tupoksi DLH daerah (termasuk Lampung), berikut bidang-bidang yang sering ditemui di dalam struktur DLH:

  • Sekretariat

  • Bidang Tata Lingkungan

  • Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah (termasuk Limbah B3)

  • Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

  • Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

  • Unit Pelaksana Teknis (UPT), misalnya Laboratorium Lingkungan

  • UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah

Bidang-bidang ini bekerja secara kolaboratif agar DLH bisa menjalankan fungsi utamanya: merumuskan kebijakan, memberi pelayanan lingkungan, pengawasan, edukasi, dan koordinasi lingkungan hidup.

Tugas Pokok & Fungsi Umum DLH

Secara umum, DLH bertugas sebagai pelaksana kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup. Beberapa fungsi inti yang biasa melekat pada DLH antara lain:

  1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup.

  2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan publik terkait lingkungan.

  3. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di bidang lingkungan.

  4. Menjalankan tugas tambahan yang ditugaskan oleh kepala daerah sesuai kewenangan.

Contohnya, di DLH Kabupaten Lampung Tengah, tugas pokok dan fungsi ini diakui dalam struktur organisasinya. Sementara di DLH Kota Bandar Lampung, DLH juga menyebutkan tanggung jawab dalam penyusunan kebijakan teknis, pengawasan, dan pelayanan publik di sektor lingkungan.

Nah, bagian selanjutnya, kita akan bongkar tugas spesifik dari masing-masing bidang supaya kamu makin paham peran mereka sehari-hari.

ruang terbuka hijau

Tugas Masing-Masing Bidang di DLH

Berikut penjabaran tugas yang biasa dipegang oleh bidang-bidang di DLH. (Beberapa detail diambil dari dokumen tugas pokok & fungsi DLH LampungTengah dan DLH provinsi Lampung)

Sekretariat

  • Menyiapkan administrasi internal DLH: kepegawaian, keuangan, surat menyurat, dan dokumentasi.

  • Mengkoordinasikan kegiatan antar bidang agar tidak tumpang tindih.

  • Pelayanan umum seperti koordinasi dengan instansi lain dan publik.

Bidang Tata Lingkungan

  • Menyusun rencana dan kebijakan teknis lingkungan hidup di wilayah.

  • Menyusun dokumen analisis terhadap dampak lingkungan (AMDAL, UKL/UPL) jika ada proyek baru.

  • Mengoordinasikan perizinan lingkungan dan pelestarian vegetasi/hutan kota.

Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah (termasuk Limbah B3)

  • Mengelola sistem persampahan kota/kabupaten: pengumpulan, pemilahan, transportasi sampah.

  • Mengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya & Beracun) agar tidak merusak lingkungan.

  • Menyusun program daur ulang, bank sampah, atau konversi limbah menjadi energi.

Bidang Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Lingkungan Hidup

  • Monitoring sumber pencemar, baik institusi maupun non-institusi.

  • Menindak pelanggaran lingkungan (air, udara, tanah).

  • Melakukan evaluasi kerusakan lingkungan dan rekomendasi pemulihan.

Bidang Penaatan & Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

  • Penyuluhan dan edukasi masyarakat agar mematuhi peraturan lingkungan.

  • Fasilitasi pelatihan dan kapasitas warga lokal dalam pengelolaan lingkungan.

  • Pembinaan komunitas, relawan lingkungan, atau kelompok sadar lingkungan.

UPT Laboratorium Lingkungan

  • Menangani operasi laboratorium: pengambilan sampel, pengujian, analisis, dan penyajian data hasil uji lingkungan.

  • Menyusun metode uji yang sesuai standar mutu.

  • Kerja sama antar laboratorium dan pelayanan rujukan.

  • Publikasi hasil analisis kepada instansi dan masyarakat.

UPTD Kebersihan & Pengelolaan Sampah

  • Pelaksanaan di lapangan: pemungutan sampah, kebersihan kota, pembersihan jalan dan drainase.

  • Menjaga operasional armada kebersihan dan infrastruktur sampah.

  • Monitoring kualitas kebersihan secara rutin.

 

fungsi dinas lingkungan hidup

 

Kesimpulan: DLH sebagai Pilar Pelestarian Lingkungan & Kesejahteraan Publik

DLH bukan sekadar lembaga “pembersih kota”, mereka adalah motor penggerak kebijakan lingkungan, pengawas, edukator, dan fasilitator untuk masyarakat agar bisa hidup di lingkungan yang lebih sehat. Dengan bidang-bidang yang spesifik dan tugas yang jelas, DLH punya peran strategis dalam menjaga alam sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Semoga setelah membaca ini, kamu semakin menghargai usaha DLH dan bisa ikut mendukung dengan perilaku yang ramah lingkungan, ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *